Sidang Kedua Sang Koboy Jalanan MR, Mendengarkan Keterangan Para Saksi

- Penulis

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Sidang lanjutan dengan tersangka MR dalam kasus Perbuatan tidak menyenangkan hari ini, Rabu, 05/05/2021 menjalani sidang kedua, dengan agenda pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mulyana, SH, MH, mengatakan, bahwa sidang kedua yang digelar hari ini, dengan menghadirkan saksi

“Hari ini saksi yang dipanggil ke persidangan ada 4 orang saksi diantara nya, Maheno, Agus Susanto dan dua orang lagi saya lupa” Ujar JPU Kasus MR sebelum masuk ke ruang persidangan

Adapun pasal yang dituntut lepada terdakwa MR, untuk pasalnya tersendiri, yaitu pasal 335 ayat Satu Kesatu KUHAPidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara

“Untuk pasal yang dituntut kan kepada terdakwa MR, Perbuatan tidak Menyenangkan dengan Pasal 335 ayat 1 ke satu KUHPidana Perbuatan tidak menyenangkan, Ancaman Hukuman Satu Tahun, tidak ada minimal, tapi maksimal” Terangnya

Sementara, saat kita temui salah satu saksi, mengatakan, bahwa dirinya dengan ketiga teman saksi yang dipanggil ke persidangan kedua kali ini, dirinya sudahenjelaskan dan memaparkan kepada semua, baik itu JPU, Hakim bahkan Penasehat Hukum terdakwa MR

“Saya dan teman-teman, sudah menjelaskan dan menerangkan semuanya dihadapan Majelis Hakim, JPU bahkan Penasehat Hukum MR” ujar salah satu saksi yang namanya enggan disebutkan

Adapun dengan tidak adanya UU Darurat yang dituntutkan kepada terdakwa MR, menurut salah satu pakar kriminolog yang ada di Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa seharusnya Terdakwa MR diganjar dua Pasal, baik itu Pasal 335 KUHAPidana dan Undang-undang Darurat dengan kepemilikan atau menggunakan Senpi,

“Seharunya Undang-undang Darurat juga dituntut kan kepada MR, jangan hanya Perbuatan Tidak Menyenangkan nya saja” ujar Pria yang enggan disebutkan namanya, dengan berbadan tegap

Mulyana, SH, MH lebih lanjut mengatakan, untuk melihat langsung dipersidangan untuk lebih lengkap, karena menurutnya, untuk sementara ini baru satu pasal yang dituntutkan kepada MR sesuai dengan berkas awal diterima oleh pihak kejaksaan dari pelimpahan kepolisian.

(Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru