Sebabkan 2 Orang Tewas, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pengedar Miras Oplosan

- Penulis

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat meringkus AR (43), tersangka pengedar minuman keras (miras) di rumahnya di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/4/2021). Akibat menenggak miras yang dijual AR, 2 orang pria berinisial AA dan T harus meregang nyawa.

“Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (11/4/2021).

Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira jam 7 malam, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras alkohol murni. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang tewas juga ada 2 orang yang saat inj dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.

Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja pun bergerak mengusut kasus itu. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.

“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.

Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wahyu menambahkan, tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.

“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandas Wahyu. ( Riska)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru