Penabanten.com, Serang – Penanganan perkara dugaan penggelapan kendaraan roda empat yang ditangani jajaran Polresta Serang Kota, Polda Banten, menuai keluhan dari pihak korban. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak 14 Oktober 2025 lalu hingga kini terkesan berjalan di tempat lantaran barang bukti utama berupa unit mobil belum juga berhasil ditarik maupun diamankan.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan kasus tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-374/X/RES.1.11/2025/Satreskrim.
Korban mengungkapkan kekecewaannya karena proses penyidikan dinilai setengah hati. Walaupun terduga pelaku utama saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian, nasib kendaraan mobil miliknya masih tidak jelas keberadaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pelaku memang sudah ditahan, namun yang kami pertanyakan adalah unit mobilnya hingga saat ini belum juga diketahui pasti keberadaannya untuk diamankan,” ungkap korban kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).
Pelaku Sudah Mengaku, Keberadaan Mobil Terdeteksi di Cirebon
Kejanggalan penanganan perkara ini makin mencuat lantaran pelaku sebenarnya telah blak-blakan membeberkan posisi kendaraan tersebut kepada penyidik. Mobil yang digelapkan diduga kuat berada di tangan seseorang di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Bahkan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dikabarkan sudah sempat menjalin komunikasi dengan pihak yang menguasai kendaraan di Cirebon. Namun sangat disayangkan, belum ada tindakan tegas di lapangan untuk menyita atau menarik barang bukti mobil tersebut ke Mapolresta Serang Kota.
”Kami sangat berharap pihak penyidik segera bergerak cepat menjemput unit sesuai informasi dan pengakuan pelaku. Jangan dibiarkan menggantung hampir satu tahun seperti ini,” tegas korban.
Meski merasa penanganan terkesan lambat, korban mengaku masih menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran Polresta Serang Kota dan Polda Banten untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi rasa keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Serang Kota terkait kendala penarikan barang bukti mobil di wilayah Cirebon tersebut. (Red)


















