Satresnarkoba Polres Cilegon, Berhasil Amankan Buruh Gunakan Narkoba

Rabu, 15 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus satu orang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis sabu di Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Senin (13/05/2019) pukul 23.00 WIB

Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah MS (36) alias SL yang bekerja sebagai buruh harian lepas bertempat tinggal di daerah Panyabrangan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Rabu (15/05/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya adanya laporan nomor LP/ 186 / V /Res 1.24/ 2019/Spk, tgl 14 Mei 2019,”tukas Edy

Baca Juga : 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Dari penangkapan terhadap tersangka ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 1 Bekas bungkus rokok, 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan 1 unit HP Android.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/05/2019) anggota Sat Narkoba unit Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Georogol oleh tersangka MS

Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Serang laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok yang terletak di tas selempang miliknya. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Kabid Humas. *(Ary/BidHum)*

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru