Satres Narkoba tangkap pelaku Bandar Sabu sabu

- Penulis

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon tangkap pelaku bandar sabu sabu tepatnya di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna Tepatnya di Jl. Ahmad Yani No. 23 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Jum’at, (28-5-2021)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan kronologis penangkapan pelaku bandar sabu sabu Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 jam 23.00 WIB di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna Tepatnya di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,

“telah ditangkap seorang Laki – laki yang mengaku bernama Saudara MRR (30) Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang, “Kata Dedi Mirza

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kemudian dilakukan pengeledah terhadap kendaraan Roda 4. milik Saudara MRR yaitu Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna Merah yang didalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 (Sembilan) paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di bagasi mobil pelaku MRR (30) tersebut

” pada saat itu juga disita Sebuah tas warna Merah yang didalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 9 (Sembilan) paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor keseluruhan 21,12 gram,” Dedi Mirza

Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,1 (Satu) buah Handphone Merk “Samsung”
1 (satu) buah ATM BCA atas nama MRR,1 (satu) buah STNK mobil Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,
-1 (Satu) buah alat timbang digital
-1 (satu) buah buku tabungan BCA
atas nama MRR serta seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastik serta pipa kaca

ditempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati.”tegasnya ( Riska)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru