Satres Narkoba Polres Serang Amankan 22 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

0
256

Penabanten.Com, Serang – Penyalah gunaan Narkoba masih menjadi sorotan publik, pasalnya banyak generasi bangsa yang masuk didalamnya.

Pada Triwulan pertama terhitung dari Januari – Maret 2019, Satres Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan 22 orang tersangka pengguna narkoba di Wilayah Kota Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan, 22 orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari 18 Laporan yang masuk ke Polres Serang Kota.

“Polres Serang Kota dari Januari sampai Maret ada 17 LP, April ada 1, dengan jumlah 22 tersangka,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 5 April 2019.

Ia menjelaskan, 22 tersangka tersebut terdiri dari berbagai profesi, seperti buruh, security, mahasiswa sampai dengan wiraswasta.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Tangerang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

“Kalau tersangka yang di bawah umur sejauh ini belum ada, paling banyak dari swasta,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pada awal April ini, pihaknya berhasil menambah dua orang pengguna narkoba dengan inisial S 37 tahun dan B 36 tahun.

“Berdasarkan keterangan sementara, mereka berdua ini sudah satu tahun, ditangkap di jalan, dan mereka pengguna,” ungkapnya.

Perlu kita ketahui atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 112 dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
(Red)

Tinggalkan Balasan