Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tutup Galian Tanah Di Bantar Panjang Tigaraksa

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang.di dampingi anggota Polsek dan anggota Koramil Tigaraksa, dan unsur Kecamatan Tigaraksa menutup galian tanah yang beroperasi di wilayah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Penutupan aktivitas galian atau pengupasan tanah ini karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten, bersama pihak Kecamatan Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian atau penutupan aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang dengan memasang tiga plang penutupan aktivitas galian,” ungkap Acep Pudin Bagian Penindakan Pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis Sore (22/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara surat pemberhentian aktivitas galian tanah lanjut Acep, sudah diberikan kepada pihak pengelola galian tanah.

“Kami berharap dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan Tigaraksa, Pihak Polsek, Koramil Tigaraksa untuk melapor bila melihat masih ada aktivitas galian tanah ini,” tegas Acep.

Ditempat yang sama, Sekcam Tigaraksa Hendarto menambahkan, galian tanah di wilayah Solear dan Tigaraksa sudah banyak meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah banyak menerima pengaduan dari warga, karena akses jalan Tigaraksa Munjul menjadi licin terlebih saat musim penghujan ini. Mobil tronton dengan tonase seberat 18 ton ini juga akan merusak akses jalan.

“Rencananya satu persatu dulu yang akan ditertibkan oleh Satpol PP kabupaten Tangerang dan akan terus memonitor kegiatan galian di munjul dan di Bantar Panjang Tigaraksa,” tandasnya.

Sementara itu Eko Nugroho perwakilan pengelola galian tanah mengaku bahwa, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang ini memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Dokumen perizinan kami lengkap kok, bahkan legal dan kami bayar pajak kepada Pemerintah,” ujar salah satu pengelola galian tanah Eko Nugroho kepada wartawan di lokasi.

Untuk diketahui, Menyikapi laporan masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, menugaskan tim penegak Perda yang di pimpin langsung oleh Kabid Trantibum Widodo dan PPNS Acep untuk menindak pelanggar Perda.

Pantauan di lokasi, penutupan aktivitas galian tanah berjalan aman tanpa ada perlawanan, meski perwakilan pengelola sempat menunjukkan beberapa dokumen perizinan terkait aktivitas galian tanah tersebut. ( Riska)

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru