Pimpinan Perusahaan Kini Net Dan Pihak PT.Telkom Indonesia Diduga Melanggar UU Fers Dan UU KIP: Aktivis GPMM Segera Layangkan Surat

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Berawal dari konfirmasi wartawan penabanten.com. Bukti tangkapan layar percakapan dengan pemilik perusahaan Wifi KINI NET yang diduga ilegal diwilayah Kecam Munjul dan Sindangresmi terbukti abaikan terhadap profesi wartawan, hal ini sering dialami insan fers.Kali ini, seorang pimpinan perusahaan penyedia layanan internet di Kabupaten Pandeglang Banten, diduga mengabaikan Tupoksi wartawan seolah merendahkan martabat jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Berawal adanya temuan penjualan vocer Kini Net dibeberapa desa wilayah kecamatan Munjul dan Sindangresmi terbukti di dua lokasi tersebut adanya dugaan perusahaan wifi KINI NET menggunakan jaringan Indihome (indibis) PT.Telkom Indonesia tanpa izin.
Lalu pemilik perusahaan wifi KINI NET dihubungi via WhatsApp, disampaikan beberapa pertanyaan, namun pemilik perusahaan wifi KINI NET inisial (IMN) tidak langsung menjawab apalagi respon yang baik, terhadap wartawan media online penabanten.com, saat melakukan konfirmasi terkait legalitas operasional perusahaan penyedia internet yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh seorang pegawai BUMN PT.Telkom Indonesia yang bertugas di Kantor STO (Sentra Telpon Otomat) Gedung Jaringan Telpon/internet yang berlokasi diwilayah Saketi, Pandeglang, Banten. (FHI) Ketika di berikan informasi penting yang diduga dapat merugikan perusaannya, via WhatsApp tidak menjawab juga, memilih diam seribu bahasa, seolah informasi yang disampaikan wartawan tidak penting baginya sekalipun merugikan uang negara (Bukti tangkapan layar percakapan).
Padahal dirinya pegawai salah satu  Badan Usaha Milik Negara BUMN dibidang Telekomunikasi  internet.
-Pemeriksaan KPK/Kejaksaan: jika penolakan konfirmasi apalagi berkaitan dengan upaya menutupi kerugian negara, lembaga penegak hukum dapat melakukan  pemeriksaan terhadap direksi/komisaris/pegawai BUMN.

Perlu di catat bahwa penolakan konfirmasi diperbolehkan hanya jika informasi tersebut masuk katagori informasi yang dikecualikan (Rahasia Perushaan sesuai UU No.14/2008 atau UU Perseroan Terbatas) dimana BUMN wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
-Sangsi Administratif
-Sangsi Pidana uu KIP
-Sangsi UU No.40.THN  1999  tentang Pers.

Dalam pesan tersebut, wartawan media online penabanten.com, menyampaikan lima poin konfirmasi utama, antara lain:
Legalitas izin ISP Perushaan wifi KINI NET dari Kemenkomdigi, termasuk nomor dan masa berlaku izin.
Status perusahaan wifi KINI NET sebagai reseller, termasuk NIB, OSS, serta kerja sama dengan ISP utama, ditambah Keanggotaan perusahaan wifi KINI NET dalam APJII serta lama operasional di Pandeglang.

Dugaan penggunaan fasilitas internet milik PT Telkom Indonesia (IndiHome)/PT. Capung Digital Nusantara dan Starlink diduga tanpa izin di sejumlah desa di dua kecamatan Sindangresmi dan Munjul.

Setelah di tayangkan berita di media online penanam.com, pihak perusahaan Wifi KINI NET baru  memberikan jawaban tertulis via WhatsApp. Padahal wartawan hanya meminta agar jawaban disampaikan secara tertulis.

” Saya kan udah menjelaskan dulu juga, bahwa saya pengambilan Bandwith di PT.Capung Digital Nusantara.Adapun jalur pakai metro Telkom. Jadi si ISP Capung kontrak sama metro telkom” Tulis IMN. Sabtu
(28/03/2026)

Pengakuan IMN kepada wartawan, perusahaanya kerjasama dengan PT Capung Digital Nusantara, namun dirinya tidak bisa membuktikan adanya izin atau legalitas perusahaannya, IMN hanya menyuruh datang ke tempatnya untuk diperlihatkan identitas perusahaan.
Namun sampai saat ini belum bisa ditemui  karena alasan banyak kesibukan diluar.

Padahal yang dibutuhkan wartawan tidak mempersulit mengingat pimpinan Perusahaan Wifi terlalu banyak kesibukan, hanya diminta photo kelengkapan berkas kirim lewat  WhatsApp namun di tolak kata dia berkas nya tidak bisa dikirim photo apalagi dikirim via WhatsApp.

” Mohon maaf pak kalau data paling bisa dilihat tidak bisa dikirim data” kilahnya.IMN

Mengacu pada UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa izin usaha bukanlah dokumen rahasia dan wajib dapat diakses publik.

Namun, balasan berikutnya justru semakin bernada ofensif.

Menanggapi hal tersebut, Rohmat, selaku Inisiator Gerakan Pemuda Mahasiswa akan segera melayangkan surat Audensi kepihak Kantor STO Saketi agar semuanya terang benderang, pihak perusahaan wifi KINI NET yang mengaku bekerjasama dengan PT Capung digital Nusantara/PT Telkom Indonesia segera lengkapi berkas-berkas dan semua data perizinan.

” Saya segera kirim surat ke gedung STO di Saketi  fan juga pihak perusahaan Wifi KINI NET yang berjualan vocer internet dikirimi surat juga biar semuanya jelas, karena keduanya susah dihubungi apalagi ditemui maka saya akan buat surat resmi dan kalau masih sulit juga surat yang keduanya kita akan buat Demo/UNRAS ” tegas inisiator GPMM kabupaten Pandeglang.

Rohmat juga mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum apabila benar terbukti adanya dugaan perusahaan ilegal  tersebut, maka dirinya akan melaporkan kepihak penegak hukum Polres polres Pandeglang polda Banten.
Dan persoalaan wartawan ini juga bukan soal pribadi, tapi soal marwah profesi pers dan kebebasan jurnalistik, yang tidak di anggap ada.harus diperjelas semuanya. Pungkasnya.

(Ron_ref)

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terabru