Saksi Pidana Pengguna Gelar Akademik Palsu

0
76

Penabanten.com, Tangerang – Beberapa bulan yang lalu Kabupaten Tangerang dihebohkan pemberitaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berlgaya layaknya seperti seorang Advokat , diduga kuat oknum berinisial AA masih berstatus mahasiswa semester dua di Universitas Tangerang Raya , begitu percaya dirinya oknum tersebut dengan menyandang sarjana hukum
dibelakang namanya .

saat memberikan keterangan kepada awak media inisial EC melalui pesan whashap ,saya sudah membuat laporan di Polres Tigaraksa, atas dugaan hal tersebut, sedangkan diketahui jika yang bersangkutan inisial AA statusnya adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). 1 oktober 2022.

masih kata EC Sebelumnya Pelawak Qomar juga pernah tersandung kasus serupa ketika pencalonan dia sebagai Calon Rektor.
Penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, lebih- lebih jika gelar akademik yang disematkan itu berasal dari luar negeri.

Lanjut EC namun, dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar Avokasi, dan/ atau gelar profesi.”

Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

Pengenaan Sanksi yang cukup berat tidak serta merta menciutkan nyali dari seseorang untuk melakukan segala cara demi sebuah pengakuan publik, bahwa seseorang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, yang ditunjukkan dengan sebuah gelar. tutup EC

Sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan (AA) belum bisa dikonfirmasi. (red/tim)

Tinggalkan Balasan