Reskrimum Polda Banten, Berhasil Aman DHJ Kasus Pemalsua Akte Jual Beli Tanah Dibalaraja

Minggu, 17 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang- DHJ tersangka kasus pemalsuan enam akte jual beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi, diduga juga terlibat kasus mafia tanah SDN di Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 10.250 meter persegi. Kasus tersebut kini tengah didalami Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan jika pihaknya tengah mendalami keterlibatan DHJ dan kelompoknya dalam kasus lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tersangka diduga kuat memalsukan surat kepemilikan tanah yang digunakan SDN di Balaraja.

“Team Bravo mencari beberapa petunjuk perbuatan melawan hukum DHJ dan kelompoknya. Dari perolehan petunjuk dilapangan, DHJ diduga melakukan permufakatan jahat dengan para pihak dalam perkara lain. Modus hampir sama yaitu memalsukan dokumen untuk upaya gugat Perdata dengan tujuan dapat ketetapan hukum selanjutnya diakui hak,” katanya Novri, Minggu (17/3/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Novri, DHJ dan kelompoknya telah menggugat Pemda Tangerang dan Dinas Pendidikan untuk meminta pergantian 15 Miliar terhadap SD di Balaraja, Tangerang berdasarkan LP/86/II/res.1.9/2019/SPKT I/ Banten, tanggal 25 Februari 2019 lalu dan dokumen yang digunakan untuk gugatan yaitu Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a atas nama Ali Mursad.

“Namun sampai saat ini Bidang Tanah berdasar Kohir C.1215 kelas D 1 Persil 108.a Atas Nama Ali Mursad telah beralih menjadi SHM 317, berdiri bangunan toko Material PD. Bojong Indah, bukan SDN,” ujarnya.

Novri mengungkapkan untuk mendalami kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang dan perolehan dokumen. Hasilnya Satgas menyimpulkan telah ditemukan adanya tindak pidana.

“Penggunaan dokumen dan surat menyurat dalam proses persidangan, Hakim tidak akan pernah mengetahui untuk membedakan mana surat yang asli dan mana yang palsu, mana surat yang isinya benar dan yang keadaan palsu dimuat dalam surat jika penyidik Polri tidak melakukan penyidikan dan pembuktian dan selanjutnya disampaikan ke JPU untuk disidangkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Banten, Kembali Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Cikande

Novri menegaskan perbuatan DHJ diduga dilakukan oleh banyak pihak, dan dukungan dari pihak – pihak yang mempunyai tingkat intelektual, kedudukan, kehormatan, pengaruh, termasuk dukungan financial dan network.

“Kasus ini akan kami kembangkan. Biasanya perbuatan mafia tanah tidak mungkin dilakukan 1 atau 2 orang saja, apalagi orang – orang biasa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Bidang Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan sampai saat ini, aduan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang atau kolaborasi jahat untuk memperoleh hak bidang tanah kepada Team Satgas Brantas Mafia Tanah mengalami peningkatan.

“Kami sampaikan mohon maaf dengan keterbatasan Satgas belum mampu mengakomodir seluruh pihak yang menjadi Pelapor kepada kami, namun kami akan berikan yang terbaik walau kami bukan yang terbaik,” ungkap Kasub Satgas Brantas Mafia Tanah (Red)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 20 November 2024 - 13:32

Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terbaru