Ranmor Bersenpi Jadi Bulan-bulanan Warga

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dalam Dul warga Jabung, Lampung Timur jadi bulan-bulanan warga setelah berhasil ditangkap saat melakukan tindak pidana pencurian bermotor didepan halaman rumah milik NS warga Desa Harjatani, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Senin (23/22/2019).

Pelaku yang membawa senjata api ini berhasil ditangkap warga setelah ingin mencuri kendaraan roda dua merk Honda Beat bersama rekannya yang saat ini dalam masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kapolsek Kramatwatu AKP Raden Muhammad Sofyan menjelaskan bahwa awal mulanya terjadi pencurian ketika korban yang sedang istirahat diruang tamu sambil bermain handphone ini habis pulang kerja pukul 03.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang mendengar ada suara motor yang berhenti didepan rumahnya langsung membuka pintu rumah dan melihat kendaraan miliknya yang ada diteras depan rumah sedang berusaha dibawa kabur oleh pelaku.

“Jadi pelaku sedang menuntun motor keluar dari halaman rumah dengan kondisi sudah menyala, kemudian korban yang langsung menuju pintu rumah berteriak ‘maling-maling’, korban langsung memegang leher pelaku,” papar AKP Raden Muhammad Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019)

“Kemudian terjadi adu fisik. Pelaku yang berusaha melawan hingga korban terjatuh ini langsung mengeluarkan senjata api (Pistol) berjenis Air Sofgun dari kantong jaket miliknya untuk mengancam korban akan menembak, ternyata senjatanya tidak berfungsi,” tambahnya.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan oleh pihak kepolisian, sedangkan rekan pelaku berhasil kabur setelah dikejar oleh warga lainnya.

“Berhasil diamankan satu unit air softgun dan kunci leter T dengan tiga mata tajam kunci Leter T, dan satu unit kunci magnet. Pelaku akan dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan ancamana hukuman minimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. Hms

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru