PWI Kota Bogor Kecamatan Intimidasi Kepada Wartawan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor – Jajaran pengurus PWI Kota Bogor memberikan pernyataan sikap resmi menyikapi adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor Group Jawa Pos Sofyansyah yang mengalami tindakan intimidasi  saat meliput sebuah kegiatan test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pagi ini di Toko Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor. 

Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendapatkan intimidasi verbal, bahkan foto dari alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus.
“Kami Persatuan Wartawan (PWI) Indonesia Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Bagus Harianto, Ketua Tim Advokasi PWI Kota Bogor dalam surat pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua PWI Kota Bogor Arie Surbakti.

Bagus Harianto menandaskan, intimidasi dan ancaman terhadap wartawan jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami PWI Kota Bogor mengecam  keras  aksi  intimidasi  dan  kekerasan yang dilakukan oleh Pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotoghraper Radar Bogor mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang  Pers,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan resmi tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda 500 juta Rupiah. “Untuk itu, kami PWI Kota Bogor meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus,” Cetusnya.

Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut, PWI Kota Bogor juga menghimbau masyarakat agar dalam setiap sengketa pemberitaan dengan media massa diselesaikan berdasarkan UU Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. “Dan tas peristiwa ini kami PWI Kota Bogor akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Bagus Harianto.

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru