PT Indo Mobil Akhirnya Urus Ijin 14 Titik SPBU Mini

0
312

penabanten.com, Lebak – Pasca ditutupnya belasan lokasi usaha Sistem Bahan Bakar Umum (SPBU) mini, yang tidak berijin di Kabupaten Lebak, hal ini mendorong pihak PT Indo Mobil datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak.

Ditegaskan Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M. Holis, mulai hari ini, pihak PT Indo Mobil telah mendatangi DPMPTSP, tujuannya guna mengurusi perijinan, untuk sebanyak 14 titik SPBU mini yang lokasinya tersebar di Lebak.

“Sudah ada kang, tadi pagi dari PT Indo Mobil sudah ngurus perijinan untuk 14 titik SPBU mini. Dimana titik lokasinya tersebar di Lebak,” katanya, pada Penabanten.com, Selasa (11/8/2020).

Sementara itu dilokasi terpisah, Asep Didi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Derah (Tibum dan Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak. Pihaknya berharap, pengusaha dari PT Indo Mobil tersebut, dapat mengurus dan menuntaskan kewajiban perijinan usahanya secara baik.

“Jika usaha Mereka sudah berijin, otomatis tidak akan merugikan pendapatan daerah. Maka pemerintah pun akan sangat meresfon keberadaan usaha tersebut,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Satpol PP Lebak pekan lalu, secara tegas menutup aktivitas belasan lokasi usaha SPBU mini di Lebak, karena tidak mrngantongi ijin dari DPMPTSP Lebak. (Yans)

Tinggalkan Balasan