Pemasangan Tiang wifi Jangkaunet Di Telukjakarta Diduga Tidak kantongi izin.

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Tiang Wifi  di perumahan graha Telukjakarta RW.19 kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis diduga Tidak Kantongi  izin  Lengkap Dari Dinas Terkait.

Pemasangan tiang Wifi Jangkaunet  yang tidak Kantongi izin ini dapat menimbulkan masalah.
Pemasangan tanpa izin dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan daerah, bahkan undang-undang telkomunikasi, Di beberapa daerah. tindakan ini bahkan dapat diatur dalam peraturan daerah terkait penataan ruang.

Seperti halnya tiang  wifi Jangkaunet  yang berada di wilayah kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang ( 13-4-2026 )

Saat awak media konfirmasi ke salah satu pekerja melalui saluran whatsapp yang tidak di sebutkan namanya, dirinya  mengatakan,  Izinnya kita dari puri jaya, Kitaa pekerjanya ini.” Ucapnya.


warga  kutabumi juga angkat bicara kepada awak media   yang sama tidak mau  di sebutkan namanya  mengatakan, pak,  ko ini tiangnya ngga pake semen, kalau ngga pake semen suka roboh pak,  Ucap warga.


Pemasangan tiang WiFi tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan ilegal karena melanggar peraturan perizinan yang berlaku. Pemasangan tiang  WiFi seringkali diatur dalam peraturan daerah, yang seharusnya ada izin sebelum pemasangan dilakukan.


Perizinan pemasangan tiang WiFi bertujuan untuk memastikan keamanan, keindahan lingkungan, dan mencegah terjadinya konflik hal tidak di inginkan.

Kami berharap pihak dinas Kominfo  hususnya Dinas Pu kabupaten Tangerang  meefalauasi menindak tegas terhadap praktik pemasangan tiang  Wifi yang diduga Tidak Kantongi Izin, karna ini sudah jelas merugikan negara.

Namun saat ini  pemilik tiang Wifi tersebut belum bisa di konfirmasi, sehingga berita ini di tayangkan.

Penulis: Ateng

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terabru