Pemasangan Tiang wifi Jangkaunet Di Telukjakarta Diduga Tidak kantongi izin.

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Tiang Wifi  di perumahan graha Telukjakarta RW.19 kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis diduga Tidak Kantongi  izin  Lengkap Dari Dinas Terkait.

Pemasangan tiang Wifi Jangkaunet  yang tidak Kantongi izin ini dapat menimbulkan masalah.
Pemasangan tanpa izin dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan daerah, bahkan undang-undang telkomunikasi, Di beberapa daerah. tindakan ini bahkan dapat diatur dalam peraturan daerah terkait penataan ruang.

Seperti halnya tiang  wifi Jangkaunet  yang berada di wilayah kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang ( 13-4-2026 )

Saat awak media konfirmasi ke salah satu pekerja melalui saluran whatsapp yang tidak di sebutkan namanya, dirinya  mengatakan,  Izinnya kita dari puri jaya, Kitaa pekerjanya ini.” Ucapnya.


warga  kutabumi juga angkat bicara kepada awak media   yang sama tidak mau  di sebutkan namanya  mengatakan, pak,  ko ini tiangnya ngga pake semen, kalau ngga pake semen suka roboh pak,  Ucap warga.


Pemasangan tiang WiFi tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan ilegal karena melanggar peraturan perizinan yang berlaku. Pemasangan tiang  WiFi seringkali diatur dalam peraturan daerah, yang seharusnya ada izin sebelum pemasangan dilakukan.


Perizinan pemasangan tiang WiFi bertujuan untuk memastikan keamanan, keindahan lingkungan, dan mencegah terjadinya konflik hal tidak di inginkan.

Kami berharap pihak dinas Kominfo  hususnya Dinas Pu kabupaten Tangerang  meefalauasi menindak tegas terhadap praktik pemasangan tiang  Wifi yang diduga Tidak Kantongi Izin, karna ini sudah jelas merugikan negara.

Namun saat ini  pemilik tiang Wifi tersebut belum bisa di konfirmasi, sehingga berita ini di tayangkan.

Penulis: Ateng

Berita Terakait

Warga Curiga Tebang Pilih, Lapak Besi Tua Lolos Saat Bangunan Lain Dibongkar
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Pekerja Tidak Kenakan K3 Pembangunan Gapura di kutabumi RW 21
Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru Diduga  Tidak bertuan.
Perkuat Karakter Qur’ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasikan Program Tilawah Gemilang 2026
Istri Almarhum Joni Iskandar Tunjuk Kuasa Hukum untuk Usut Tuntas Kematian Suami
Heboh ribuan supporter dari kelompok The Jakmania Kab Serang merayakan Anniversary Di Lapangan PT Arka Putra, 50 Santunan Diberikan
Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Berita Terakait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:51 WIB

Warga Curiga Tebang Pilih, Lapak Besi Tua Lolos Saat Bangunan Lain Dibongkar

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pekerja Tidak Kenakan K3 Pembangunan Gapura di kutabumi RW 21

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru Diduga  Tidak bertuan.

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perkuat Karakter Qur’ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasikan Program Tilawah Gemilang 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:17 WIB

Istri Almarhum Joni Iskandar Tunjuk Kuasa Hukum untuk Usut Tuntas Kematian Suami

Senin, 8 Juni 2026 - 21:46 WIB

Heboh ribuan supporter dari kelompok The Jakmania Kab Serang merayakan Anniversary Di Lapangan PT Arka Putra, 50 Santunan Diberikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:03 WIB

Sempat Bungkam Tiga Hari, Kapolsek Cikande Baru Beri Klarifikasi Setelah Kasus Penipuan Outsourcing Viral

Berita Terabru