Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Kelalaian terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa di kawasan industri Kabupaten Serang. Seorang pekerja helper/tukang las dilaporkan tak sadarkan diri dan mengalami koma di Rumah Sakit Sari Asih usai terjatuh dari lantai dua saat bekerja di dalam area PT Hua Ying Nusantara, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (02/08/2026).

Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini mengungkap tabir buram perlindungan tenaga kerja di lokasi proyek tersebut. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya di lapangan, para buruh harian asal Kecamatan Kibin tersebut hanya diberi upah Rp75.000 per hari tanpa dibekali fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) maupun standar keselamatan K3 yang memadai.

“Kami kerja dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore cuma dikasih upah 75 ribu rupiah. Perlengkapan keselamatan kerja (K3) sama sekali tidak diberikan oleh pihak pelaksana,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Selasa (04/08/2026).

Upaya konfirmasi wartawan kepada pihak kontraktor pelaksana proyek berinisial J pada Selasa (04/08/2026) justru memetik respons yang terkesan abai dan menyepelekan nyawa pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dicecar terkait insiden jatuh yang dialami korban hingga kritis, J sempat berkelit tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan dengan santai, pelaksana proyek ini mengklaim bahwa insiden kecelakaan kerja merupakan hal yang sudah lumrah terjadi di area proyek.”Soal kecelakaan kerja itu sudah biasa. Setiap pekerja sudah biasa kalau kecelakaan di proyek,” ujar J saat dikonfirmasi media.

Tak berhenti di situ, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kronologi jatuhnya pekerja dari ketinggian, J justru membantah keberadaan struktur bangunan lantai dua di lokasi pengerjaan proyek tersebut.

Sikap pembiaran dan ketidaktersediaan sarana K3 oleh penyedia jasa konstruksi memiliki konsekuensi hukum yang amat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau pengurus wajib menjalankan syarat-syarat K3 di tempat kerja.

Apabila kelalaian penerapan K3 terbukti mengakibatkan kecelakaan kerja dengan luka berat atau hilangnya nyawa seseorang, pihak pelaksana/kontraktor dapat dijerat sanksi pidana UU Keselamatan Kerja jo. Pasal 359/360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara.

Publik dan elemen masyarakat mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk segera menghentikan sementara operasional proyek, melakukan investigasi mendalam, serta menyerahkan dugaan pelanggaran K3 ini ke ranah hukum pidana. (Asep)

Berita Terakait

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang
Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun
DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup
Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg
Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terakait

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup

Kamis, 17 September 2026 - 15:53 WIB

Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

Kamis, 17 September 2026 - 14:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 18:40 WIB

Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg

Senin, 14 September 2026 - 20:50 WIB

Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terabru