Penabanten.com, Kab. Serang – Kelalaian terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa di kawasan industri Kabupaten Serang. Seorang pekerja helper/tukang las dilaporkan tak sadarkan diri dan mengalami koma di Rumah Sakit Sari Asih usai terjatuh dari lantai dua saat bekerja di dalam area PT Hua Ying Nusantara, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (02/08/2026).
Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini mengungkap tabir buram perlindungan tenaga kerja di lokasi proyek tersebut. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya di lapangan, para buruh harian asal Kecamatan Kibin tersebut hanya diberi upah Rp75.000 per hari tanpa dibekali fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) maupun standar keselamatan K3 yang memadai.
“Kami kerja dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore cuma dikasih upah 75 ribu rupiah. Perlengkapan keselamatan kerja (K3) sama sekali tidak diberikan oleh pihak pelaksana,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Selasa (04/08/2026).
Upaya konfirmasi wartawan kepada pihak kontraktor pelaksana proyek berinisial J pada Selasa (04/08/2026) justru memetik respons yang terkesan abai dan menyepelekan nyawa pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dicecar terkait insiden jatuh yang dialami korban hingga kritis, J sempat berkelit tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan dengan santai, pelaksana proyek ini mengklaim bahwa insiden kecelakaan kerja merupakan hal yang sudah lumrah terjadi di area proyek.”Soal kecelakaan kerja itu sudah biasa. Setiap pekerja sudah biasa kalau kecelakaan di proyek,” ujar J saat dikonfirmasi media.
Tak berhenti di situ, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kronologi jatuhnya pekerja dari ketinggian, J justru membantah keberadaan struktur bangunan lantai dua di lokasi pengerjaan proyek tersebut.
Sikap pembiaran dan ketidaktersediaan sarana K3 oleh penyedia jasa konstruksi memiliki konsekuensi hukum yang amat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau pengurus wajib menjalankan syarat-syarat K3 di tempat kerja.
Apabila kelalaian penerapan K3 terbukti mengakibatkan kecelakaan kerja dengan luka berat atau hilangnya nyawa seseorang, pihak pelaksana/kontraktor dapat dijerat sanksi pidana UU Keselamatan Kerja jo. Pasal 359/360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara.
Publik dan elemen masyarakat mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk segera menghentikan sementara operasional proyek, melakukan investigasi mendalam, serta menyerahkan dugaan pelanggaran K3 ini ke ranah hukum pidana. (Asep)























