Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Tangerang – Proyek pemasangan paving block di Perumahan Kutabumi 2, Blok D6, Jalan Duri Bulan II, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Proyek yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diduga tidak memasang papan nama proyek, melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya diterapkan pada setiap pekerjaan umum.

Beberapa peraturan yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 (Permen PU 12/2014) juga menekankan pentingnya hal ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan keindahan lingkungan, serta agar masyarakat mengetahui sumber, besaran, dan volume anggaran proyek.
Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa papan proyek memang tidak dipasang. “Papan proyeknya tidak dipasang, Pak. Pengawasnya juga tidak ada. Mungkin setelah selesai baru ke sini,” ujar pekerja tersebut, seraya menyarankan untuk bertanya langsung kepada ketua RW setempat.

Di lokasi yang sama, seorang warga bernama Iwan mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, proyek-proyek di wilayah Kutabumi kerap kali tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya sudah sering menemukan proyek paving block yang tidak beres. Apalagi ini di RW 021, terlihat banyak pengerjaan yang dikurangi. Paving block lama tidak dibongkar, kastin ditanam tanpa adukan semen, dan pembersihan tidak dilakukan. Ini jelas-jelas hanya mencari keuntungan besar,” kata Iwan.

Iwan berharap dinas terkait dapat bersikap tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek ini.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, selain tidak adanya papan nama, pengerjaan paving block ini juga diduga tanpa pengerasan dan tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari dinas terkait belum dapat dimintai konfirmasi.
(Ateng)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Jalan Beton di Sindang Sari Diduga Tak Sesuai RAB, Warga Kecewa
Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa
Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD
Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik
Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi
Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?
Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas
Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Proyek Pembangunan Jalan Beton di Sindang Sari Diduga Tak Sesuai RAB, Warga Kecewa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa

Selasa, 16 September 2025 - 07:49 WIB

Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik

Jumat, 12 September 2025 - 23:53 WIB

Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

kejaksaan

Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:35 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Kamis, 13 Nov 2025 - 12:54 WIB

kabupaten Serang

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:51 WIB