Penugasan Ganda Guru PPPK di SDN Senangsari Picu Diskursus Profesionalisme Pendidikan, Sekdis Pendidikan Pandeglang Tanggapi Isu dan Ini Komentarnya

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang  Banten — Polemik mengenai dugaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang merangkap sebagai operator sekolah (OPS) di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Pandeglang mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan setempat. Otoritas menilai praktik tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, menyampaikan bahwa penugasan tambahan di lingkungan sekolah dimungkinkan terjadi, terutama dalam kondisi keterbatasan sumber daya manusia. Namun demikian, ia menegaskan terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar, khususnya terkait aspek penghasilan.

“Dalam praktiknya, rangkap tugas bisa saja terjadi karena kebutuhan. Akan tetapi, terkait honorarium, yang bersangkutan hanya diperkenankan menerima satu sumber pembayaran sesuai status utamanya sebagai guru paruh waktu,” ujar Nono pada, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan tersebut merespons berkembangnya informasi di lapangan yang menyebut adanya guru PPPK yang menjalankan fungsi ganda, sekaligus menerima kompensasi tambahan dari tugas administratif sebagai operator sekolah. Informasi itu sebelumnya mencuat setelah adanya komunikasi antara awak media dan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.

Dari hasil investigasi wartawan adanya informasi pengakuan terkait penerimaan honor tambahan di luar tugas utama sebagai pendidik. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.


Secara normatif, guru PPPK memiliki mandat utama dalam kegiatan pembelajaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Fokus utama profesi ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proses belajar mengajar.

Di sisi lain, peran operator sekolah dalam pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) umumnya dijalankan oleh tenaga kependidikan atau staf administrasi. Fungsi tersebut bersifat teknis administratif, sehingga secara prinsip berbeda dengan tugas pedagogis yang diemban oleh guru.

Sejumlah elemen masyarakat salah satunya Ketua Jurnalis Banten Bersatu Kasman, menilai bahwa rangkap fungsi, meski tidak secara eksplisit dilarang, berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan tepat.

“Selain berisiko mengganggu pemenuhan beban kerja mengajar, kondisi tersebut juga dapat memunculkan persoalan dalam aspek akuntabilitas dan profesionalisme aparatur,” paparnya.

Praktik serupa kerap ditemukan di berbagai daerah, terutama pada satuan pendidikan yang mengalami keterbatasan tenaga administrasi. Dalam situasi demikian, penugasan tambahan kepada guru kerap dianggap sebagai solusi sementara. Namun, pendekatan tersebut dinilai bukan sebagai praktik ideal dalam tata kelola sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang. Kepala sekolah setempat, Intan Islamiyah, belum dapat dimintai konfirmasi meski telah diupayakan melalui berbagai jalur komunikasi.

Ketiadaan pernyataan resmi dari pihak sekolah memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Meski demikian, publik diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu klarifikasi komprehensif dari pihak terkait.

Dinas Pendidikan diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan praktik di lapangan tetap selaras dengan regulasi, sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan. Transparansi dan pembagian tugas yang proporsional dinilai menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terabru