Penabanten.com, Tangerang – pembangunan jalan betonisasi di kampung Kongsi baru RT.01/08 Kelurahan Sindang sari Kecamatan pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten.
Kegiatan Proyek Setonisasi Dinas Perumahan Pemukiman, Dan Pemakaman. Sumber Dana ( APBD 2020 ). Dengan nilai Rp.99,051,000,00., ( Sembilan puluh Sembilan Juta lima puluh satu Ribu Rupiah ). Proyek Betonisasi Di Kerjakan Oleh CV.ALDA KONTRAKTOR. Saptu malam 28-11-2020.
Kegiatan Proyek Betonisasi yang di kampung Kongsi Baru Di Duga ada Kejanggalan dan Amburadul ada beberapa aitem yang Tidak di lakukan, yang Di kerjakan oleh kontraktor, namun Terlihat tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya. RAB.
Salah Satu Aktifis Pantura, Burhan/Bauk Menjelaskan.Tanggal ( 29-11-2020 ) proyek Betonisasi Lebar 3 meter, Bekisting 20 Centimeter, Menurutnya. Pembangunan proyek jalan betonisasi ini Harus di evaluasi inspektorat, Karena proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek dinas perumahan pemukiman dan pemakaman ini menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, Tapi yang ada Malah Merugikan masyarakat”, Ungkapnya.
Lanjutnya. Dalam Relaksasi proyek betonisasi Tersebut Banyak di Temukan Kejanggalan Di badan Jalan Rabat beton, Ketebalannya beton di Badan jalan berfariasi, 15 centimeter, Hingga 11 Centimeter. Seharunya Beton di badan jalan Merata 20 centimeter Sesuai Ketinggian Bekisting. Ada lagi yang Tidak di lakukan di badan Jalan agregat tidak maksimal, Bekisting yang terpasang Rapuh, Bekisting dua kali pakai tidak di lakukan, amparan plastik Tidak full, Pembongkaran paving Block Tidak di Lakukan, Besi dowel Tidak terlihat Terpasang, Bahkan penyiraman pun tidak di lakukan, Sehingga Bisa di katakan Tidak Sesuai spesifikasi Teknis.
Aktifis Pantura Burhan/Bauk, Meminta Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut Dugaan korupsi pembangunan proyek Tersebut. Kami berharap Pengawas PPTK Dinas Kabupaten Tangerang Bekerja Serius dan berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan Tidak sesuai RAB Yang di lakukan kontraktor,” Tegas Burahan/bauk.
Hal senada diucapkan salah satu warga kelurahan Sindang sari Mantan pelaksana kontruksi AM. Untuk mencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar banar bisa mempertanggungjawakan pekerjaannya,
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Lanjut, kami harap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah kampung kongsi baru RT.01/08 kelurahan Sindang sari Kecamatan pasar kemis Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya di saat di wawancara Tim wartawan penabanten.com Di Lapangan.
( AT9.Team )













