Praktisi Hukum Sebut PT BLP Agung Intiland Terancam Bisa Dicabut Izin Lokasi

- Penulis

Jumat, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pakar Hukum Agraria Alwanih mengamati pengembang yang dinilai tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam progress pembangunan dan pembebasan lahan nya.

Diketahui sebelumnya, PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah pantura yang tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang lantaran diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dimana tidak konsisten menjalankan luas 1.650 hektar izin lokasi.

Alwanih mengatakan jika izin lokasi hanya merupakan ploting untuk pengembang melakukan rencana aktivitas komersil. Apabila tidak dijalankan dengan baik maka konsekuensi nya penindakan tegas dari pejabat berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh Bupati/Walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut,” ujar Alwanih saat berbincang dengan wartawan, Jum’at (2/4/2021).

“Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi bisa disebut mafia perizinan,” sambungnya.

Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratek dilapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan. Padahal, kata Alwanih, sudah jelas ketentuan di SK (Surat Keputusan) Izin Lokasi harus meberikan laporan per tiga bulan sampai tiga tahun.

“Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya pemerintah daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi. Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut,” ucapnya.

“Izin lokasi kan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan sekian hektar. Nanti kan ada konsukeunsi pada tata ruang daerah, apakah nanti ada fasilitas jalan, dan fasilitas umum lainnya yang diberikan kepada pemda melalui pengembang. Kalau tidak berjalan, ada hak pemda yang hilang potensi nya,” papar Alwanih.

Lanjutnya, bahwa izin lokasi yang dimiliki pengembang semua nanti bermua kepada tata ruang yang baik agar tidak berdampak kepada lingkungan yang negatif. Hal tersebut sangat berpengaruh juga pada perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati kelapa daerah bersama DPRD.

“Artinya pengembang harus konsisten,” tutur Alwanih

Disisi lain, akdemesi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Jakarta ini menyebutkan masyarakat berhak menolak atau mengalihkan untuk menjual tanah yang dimiliki kepada pihak lain. Bahkan bisa mengajukan gugatan ke PTUN

“Gak ada masalah. Kan baru sebatas izin lokasi bukan hak keperdataan atau menghilangan hak keperdataan seseorang. Izin lokasi itu sifatnya membangun untuk membeli bukan untuk perolehan hak selagi pengembang lain konsisten. Masyarakat juga berhak mengajukan PTUN terhadap SK Izin Lokasi yang diberikan jika merasa keberatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT BLP Agung Intiland tengah menjadi sorotan pihaknya.

Kholid menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.

“Kita harapkan jangan sampai SK Izin Lokasi hanya dibuat jadi bahan yang tanggung melakukan pembangunan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi.

Menurut ex Aktivis Lingkungan ini pihak pemerintah daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi. Namun, pihak perusahaan tersebut yang tidak menfaatkan dengan baik.

“Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin Lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan,” ungkapnya.

“Karena dengan begitu akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan,” tandas Politisi PDI Perjuangan. ( Mad/Red)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru