Penabanten.com, Serang – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, memastikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan PT Crown Steel, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, terus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut jalan di tempat.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, SH, saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memanggil korban dan saksi-saksi terkait.
“Kasus tersebut sudah kami tangani. Kami sudah memanggil korban untuk dimintai keterangan, begitu juga dengan pihak yang diduga sebagai pelaku. Semua berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar AKP Tatang.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi, Kapolsek menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif dari pihak-pihak yang bersengketa, bukan campur tangan kepolisian.
“Pihak diduga pelaku memang meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kami persilakan, namun kami (kepolisian) tidak ikut campur dalam ranah tersebut. Kami tetap menjalankan tugas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, korban penganiayaan, Madnur, membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cikande pada Rabu (24/12/2025). Ia juga menceritakan adanya upaya mediasi yang dilakukan di Mapolsek Cikande pada Jumat (26/12/2025) yang dihadiri oleh perangkat desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Madnur didampingi Lurah Salim, sementara pihak diduga pelaku didampingi oleh Lurah Nambo Ilir, Sahriyudin, SE. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu (tidak ada titik terang).
“Pihak pelaku melalui Lurah Nambo Ilir sempat menawarkan uang pengganti pengobatan sebesar Rp5 juta, lalu dinaikkan menjadi Rp7 juta. Namun, saya menolak dengan tegas. Ini bukan soal uang, tapi soal harga diri dan tidak adanya iktikad baik dari awal,” ungkap Madnur dengan nada kecewa.
Dugaan Fitnah dan Dampak Fisik
Madnur menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasari rasa sakit hati karena selain dianiaya, ia juga merasa difitnah oleh pelaku berinisial MS. Pelaku menuduh Madnur membawa lari istrinya, berinisial RS. Padahal, berdasarkan bukti yang ada, RS telah diceraikan secara resmi oleh MS sejak 17 Agustus 2025.
Akibat penganiayaan tersebut, Madnur mengaku sempat mengalami muntah darah dan tidak dapat beraktivitas selama satu minggu.
“Saya satu minggu di rumah menahan sakit sampai muntah darah. Saya tidak terima sudah dianiaya dan difitnah. Saya meminta kepada kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku ditahan sesuai aturan hukum untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Madnur menyatakan tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polsek Cikande agar keadilan dapat ditegakkan.
















