Penabanten.com, Tangerang – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menindaklanjuti Terkait kasus penganiayaan Wartawan Media Online, oleh pelaku pemilik Toko Kosmetik yang menjual Obat Tramadol dan Heximer, yang beralamat Kampung iwul RT 001 RW 002, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Kamis 21/11/2019.
Dipimpin langsung oleh Aipda Jajang Suhendar selaku Panit Polsek Balaraja dengan tim anggota lainnya langsung sigap ke TKP.
“Kami siap membantu proses kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum dan akan mencari pelaku yang berinisial ML hingga ditemukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Balaraja AKP Feby Harianto saat ditemui awak media di Mapolsek Balaraja mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklajuti kasus penganiayaan terhadap wartawan media online Cula1.Id dan berjanji akan secepatkan menangkap pelaku.
“Akan kami tindaklanjuti kasus ini. Kami siap membantu hingga si pelaku tertangkap dan kami proses sampai tuntas,” tegasnya.
Amroji selaku Kordinator Liputan Media Online Cula1.Id menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada anggota Polsek Balaraja yang sigap memproses kasus penganiayaan terhadap wartawan Media Online Cula1.Id.
“Saya harap pelaku yang berinisial ML agar cepat ditangkap dan diproses secara prosedur hukum,” ucapnya. (Maulana, Kusuma)








