Penabanten.com – Balaraja, Polsek Balaraja Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan terhadap supir angkot yang babak belur di pukuli oleh anak punk di sekitar jalan raya Cisoka Kampung Cangkudu RT 001/003 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Baten pada 12 September 2020 sekira pukul 15.00 WIB yang silam.
Kapolsek Balaraja Kompol Tuguh Kuslantoro menjelaskan terjadinya penganiyayaan tehadap, Korban diketahui bernama Sarifudin Bin Sanimin (45) Pekerjaan Sopir angkot asal Kampung Waru Lor RT 016 / 004 Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang, sementara dua orang saksi dalam peristiwa itu adalah Sodri (32) dan Herman (33).
tersangka Imam Umaeri yang di sbeut Jambreng bin H madias (27) warga asal Kampung Cangkudu RT 006/03 Desa Cangkudu kecamatan Balaraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kapolsek Balaraja Teguh mejelakkan terjadinya penganiayaan terhadap Sarfudin yang sedang beraktivitas bekerja sebagia sopir agkot umum jurusan balaraja serang,
“Kejadian pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020, berawal dari saat korban melintas dipertigaan olek jalan raya serang yang di hentikan paksa oleh anak punk yang pada saat itu kondisi angkot dalam keadaan kencang , karena korban menghindar dan melanjutkan perjalanan,” ungkap Kompol Teguh Kuslantoro, Kamis (28/1/2021).
Sekitar pukul 15.00 WIB lanjut Kapolsek, saat Korban berhenti di dekat pertigaan Kampung Cangkudu, tiba – tiba datang anak punk yang pernah meberhentikan tersebut dan langsung memukul Korban berkali – kali pada bagian muka, sambil berkata saya orang asli disini dan meminta uang dengan cara paksa.
Atas kejadian tersebut Korban tidak terima atas perlakuan dirinya di pukul dan melaporkannya ke Polsek Balaraja untuk ditangani lebih lanjut dengan laporan nomor: LP / 1103 / K / IX / 2020 / Sek Balaraja, Tanggal 12 September 2020.
dalam medalami “Terkait kasus ini, Kapolsek Balaraja Kompol Teguh mendidak lajuti laporan tersebut dalam waktu singkat tersabgka berhasil diamankan, dan menggelar perkara, memeriksa saksi saksi, memeriksa tersangka, melengkapi mindik dan proses ke JPU,” ungkapnya.
Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun Tutup Kapolsek Balaraja Kompol Tegus Kuslantoro SH ( Riska)













