Polresta Tangerang Fasilitasi Kepemilikan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

- Penulis

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Belasan penyandang disabilitas ramai-ramai mendatangi gedung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang – Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH mengatakan, kedatangan 11 penyandang disabilitas ini untuk mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D

“Pagi tadi Satlantas Polresta Tangerang fasilitasi mereka untuk mendapatkan SIM D. SIM yang diterbitkan khusus bagi penyandang disabilitas,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012 dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang kepemilikan SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Syarat memperoleh SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat antara lain berusia minimal 17 tahun, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.

“SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang difabel. Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan juga,” papar Edy Sumardi.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra menerangkan pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.

“Yang membedakan adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas,” terangnya.

Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.

“Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara,” ungkap Roby.

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru