Polres Serang Kota Kembali Temukan Miras Ilegal

Jumat, 4 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.Com, Serang – Julukan Kota Madani kian tercoreng, terbukti dengan penyakit Masyarakat (Pekat) yang tidak ada habisnya menjelma di Kota Serang, Provinsi Banten.

Melihat itu semua, Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota kembali mengungkap dan mengamankan 374 botol Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merek dari kedua tempat hiburan malam di Kota Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi kembali menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita temukan. Faktanya izin yang dimiliki untuk adalah izin restoran, namun kami lihat adanya miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran,” katanya saat menggelar ekspos di Mapolres Serang Kota, Jumat 4 Januari 2019.

Baca Juga : Meringati Maulid Nabi, Kapolres Serang Kota Ajak masyarakat Bersinergi menjaga kamtibmas

Firman menambahkan, dalam operasi petugas juga berhasil menyita 1 (satu) Unit Mobil Daihatzu Grand max Warna Silver yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan Miras ilegal tersebut.

“Kita lihat modus yang dilakukan pelaku dengan menyimpan miras kedalam mobil, kemudian apabila pengunjung ingin membeli miras tersebut baru diambilkan di dalam mobil. Ini juga untuk melabuhi petugas agar didalam Cafe tidak terlihat menediakan miras,” ujarnya.

Ia menegaskan kepada pengelola kedua kafe untuk segera menutupnya, karena aktifitas ini sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
(Ymn)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 20 November 2024 - 13:32

Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terbaru