Polres Pandeglang berhasil Bekuk Tiga pemasok galon Aqua Palsu

Jumat, 14 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Berhasil membekuk Tiga orang pelaku penjual air minum merek Aqua yang bukan produk asli Aqua di maja Kabupaten.Pandeglang. Jumat 14/12/18

Kasat  Reskrim Polres Pandeglang Deddy hermawan mengatakan, komplotan yang ditangkap sebanyak tiga orang pelaku diantaranya AR (39), HD (22) dan RS (21).

Dalam modus yang dilakukkan tersangka itu, diduga menjual air minum dalam kemasan galon ukuran 19 Liter merek Aqua yang bukan produk asli dari perusahaan Aqua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kapolda Banten Realisasikan Zakat Pendapatan Anggota bulan Agusturs dan September 2018

Sementara itu, cara pengisian galon Merek Aqua tersebut dengan air bersih dari depot air dan ditutup dengan tutup galon merek Aqua. Yang padahal bukan dari perusahaan resmi Aqua.

“Polres pandelang mengamankan 1 buah pick up yang berisi produk Aqua jenis galon diduga di palsukan. Dari 1 buah pick up itu berisi 50 galon aqua palsu 30 asli. Saat kita tangkap kita temukan di maja  tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakikkan di Warung gunung Kabupaten.Lebak.”Katanya

Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, komplein terhadap kemasan galon yang mudah sekali mengalami kerusakan.

“Awal di ketahuinya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ada kemasan aqua galon yang diduga mudah sekali memgalami kerusakan dari itu kita dalami dan coba selidiki”Ujarnya.

Menurut pengakuan AR (39) selaku otak pengoplos, dirinya mengatakan tidak melakukkan pengoplosan terhadap air galon itu, hanya saja tutup galon itu bukan dari pabrik aqua asli melainkan dari temannya.

“Engga di oplos, isi ulang pake asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek”Katanya

Dirinya juga menambahkan bahwa sudah selama tiga bulan melakukkan praktik bisnis ilegal itu. Dan perminggu berhasil memasok 50 galon ke pada tiap-tiap toko langganannya.

“Tiga bulan, pokonya satu minggu lima puluh. dan itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon”Pungkasnya

Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB