Polres Pandeglang berhasil Bekuk Tiga pemasok galon Aqua Palsu

Jumat, 14 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Berhasil membekuk Tiga orang pelaku penjual air minum merek Aqua yang bukan produk asli Aqua di maja Kabupaten.Pandeglang. Jumat 14/12/18

Kasat  Reskrim Polres Pandeglang Deddy hermawan mengatakan, komplotan yang ditangkap sebanyak tiga orang pelaku diantaranya AR (39), HD (22) dan RS (21).

Dalam modus yang dilakukkan tersangka itu, diduga menjual air minum dalam kemasan galon ukuran 19 Liter merek Aqua yang bukan produk asli dari perusahaan Aqua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kapolda Banten Realisasikan Zakat Pendapatan Anggota bulan Agusturs dan September 2018

Sementara itu, cara pengisian galon Merek Aqua tersebut dengan air bersih dari depot air dan ditutup dengan tutup galon merek Aqua. Yang padahal bukan dari perusahaan resmi Aqua.

“Polres pandelang mengamankan 1 buah pick up yang berisi produk Aqua jenis galon diduga di palsukan. Dari 1 buah pick up itu berisi 50 galon aqua palsu 30 asli. Saat kita tangkap kita temukan di maja  tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakikkan di Warung gunung Kabupaten.Lebak.”Katanya

Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, komplein terhadap kemasan galon yang mudah sekali mengalami kerusakan.

“Awal di ketahuinya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ada kemasan aqua galon yang diduga mudah sekali memgalami kerusakan dari itu kita dalami dan coba selidiki”Ujarnya.

Menurut pengakuan AR (39) selaku otak pengoplos, dirinya mengatakan tidak melakukkan pengoplosan terhadap air galon itu, hanya saja tutup galon itu bukan dari pabrik aqua asli melainkan dari temannya.

“Engga di oplos, isi ulang pake asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek”Katanya

Dirinya juga menambahkan bahwa sudah selama tiga bulan melakukkan praktik bisnis ilegal itu. Dan perminggu berhasil memasok 50 galon ke pada tiap-tiap toko langganannya.

“Tiga bulan, pokonya satu minggu lima puluh. dan itu sudah tiga bulan jadi per minggunya lima puluh galon”Pungkasnya

Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB