Penabanten.com, Serang – Polres Pandeglang amankan pelaku cabul di bawah umur ,terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal saat sang ibu korban memergoki perbuatan mesum keduanya di gazebo belakang rumah korban pada Jumat (3/01/2020). Tak terima ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Picung.Kapolres Pandeglan Akbp. Sofwan Hermanto melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P. membenarkan adanya laporan tersebut, pelaku berinisial N yang berusia 15 tahun menghamili pacarnya berinisial A yang berusia 16 tahun. Dipicu film dewasa, N dan A kerap berhubungan badan sehingga hamil,”Ya memang kami menerima laporan tersebut dari ayah korban di Polsek Picung dan Satreskrim polres Pandeglang menindak lanjuti untuk proses penyidikannya’, kata edy pada saat di konfirmasi awak media selasa (07/01/2020) .Dari hasil pemeriksaan akibat menonton film dewasa lewat gadget, sehingga memicu pelaku kerap berhubungan badan sehingga korban hamil,”Pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno di gadget, sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” pungkas edy.Akibat perbuatanya pelaku dijeratTindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal tuntutan 15 thn penjara.Bidhumas Polda Banten