penabanten.com, Lebak – Sejumlah Polsek yang ada di Lebak selatan yang berada di zona 4 yaitu Polsek Malingping, Polsek Wanasalam, Polsek Panggarangan, Polsek Bayah, Polsek Cibeber dan Polsek Cilograng lakukan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid19 dan sosialisasikan Perbup No. 28 tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB).
Satuan Tugas Adapatasi Kebiasaan Baru (Satgas AKB) zona 4 yang terdiri dari 6 Polsek melakukan giat pelaksanaan penegakan Perbup No 28 tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan cara melakukan razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di jalan Alun-Alun Kecamatan Malingping, Senin (31/08/2020).
Kegiatan tersebut rencananya akan dilaksanakan setiap satu minggu satu kali di Polsek yang berada di zona 4, setiap hari Senin dari mulai pukul 08:00 sampai dengan selesai.
Kaplosek Malingping Kompol Refi mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanan penegakan Perbup No 28 tahun 2020 oleh satgas AKB zona 4, dimana semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan selalu menggunakan masker apabila keluar rumah atau berpergian.
“Mari Kita budayakan mengunakan masker apabila berpergian, ini adalah bagian dari upaya Kita semua agar memutus mata rantai Covid19, pemberlakuan sanksi pada kegiatan hari ini, hanya berupa sanksi sosial bagi yang melanggar, seperti diberikan sanksi membaca teks pancasila, selain itu Kami, juga membagikan masker kepada yang masyarakat yang tidak memakai masker,” ungkapnya.
Lanjut Refi, tujuan diadakannya penegakan Perbup No. 28 tahun 2020, yaitu perintah langsung dari Polres Lebak agar masyarakat sadar tentang AKB. (Juli/Galih)