*Polres Cilegon tangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu 13,8 Kg

- Penulis

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik., S.H., didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dedi Mirza, S.IK., M.M. dan Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Shilton memimpin Press Conference Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu – Sabu, di Mapolres Cilegon, Jumat (8/1/2021)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba Polres Cilegon dibantu oleh Sat Res Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera yang akan dipasarkan di Kota Cilegon pada awal tahun baru 2021 lalu.

“Fakta yang ditemukan tanggal 1 Januari 2021 sekitar jam 4 sore ada paket mencurigakan ada sesuatu yang mencurigakan, ada kotak buah yang isinya alpukat,” ungkap Sigit Haryono,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Sigit Haryono mengatakan bahwa Kotak buah yang dimaksud yakni berupa peti kayu yang ditemukan petugas di sebuah rumah makan di Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berikut 1 (Satu) Buah Peti kayu yang didalamnya terdapat 13 (Tiga Belas) Paket berlakban yang didalamnya berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 13,8 Kg

“Tim menunggu orang yang mengambil kotak buah itu, tapi terlalu lama tidak juga diambil. Setelah itu barang tersebut diamankan, paketnya itu berisi alpukat dengan paket yang diduga sabu-sabu lalu petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi,”ujar Sigit Haryono

Sigit Haryono menyampaikan lalu petugas akhirnya menangkap tiga pelaku di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

“Pada tanggal 2 Januari, kita berhasil mengamankan ZE (30) di Tanah Datar, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan alat komunikasi ZE, didapat tersangka lain, MS (35) yang jarak rumahnya tidak terlalu jauh dari penangkapan pertama, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dari situ tim bergerak terus bergerak dan menangkap AP (34) di Riau,” terang
Sigit Haryono

Sigit Haryono menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus tersebut berujung pada penangkapan MS pada Selasa (5/1/2021) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Namun MS dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit dengan luka tembak di bagian paha kirinya karena sempat melakukan perlawanan ke petugas.

“Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan dengan cara berusaha merebut senjata api petugas. Karena sudah mengancam keselamatan, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Sigit Haryono

Sigit Haryono mengatakan Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, peti kayu, sejumlah telepon genggam dan sebuah mobil yang digunakan untuk distribusi barang haram tersebut. Petugas akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Hingga saat ini tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.” tutup kapolres cilegon Riska

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru