Penabanten.com, Cilegon – Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, berhasil melakukan pengungkapan kelompok kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 12 TKP berbeda, Rabu (13/02/2019) pukul 06.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Minggu (17/02/2019) membenarkan atas keberhasilan dan Mengapresiasi Keberhasilan Polres Cilegon dalam menangkap kelompok pelaku tindak pidana Curat dan Curanmor yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Cilegon.
Edy menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya Dua orang pelaku yang merupakan anggota kelompok tersebut. Keduanya yaitu atas nama MI alias IT dan SL alias BJ. Sementara 3 orang lagi dalam satu kelompok tersebut masih dalam proses pengejaran dari tim unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/02/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Cibeber, tgl 11 Februari 2019, LP/12/II/Banten/Res.Cilegon/Sek.Merak. tgl 15 Februari 2019, LP/01/I/Banten/Res.Cilegon/Sek.Bojon, tgl 05 Februari 2019, LP/40/II/RES 1.8/2019/Res.Cilegon/Banten tgl 31 Januari 2019 serta ada beberapa LP lagi dari aduan masyarakat.
“Adapun lokasi yang telah dijabah kelompok ini adalah didepan Alfamart arah pintu Tol Cilegon Timur, kontrakan Sambilawang Cibeber, toko aksesoris dan pangkas rambut Bojonegara, Perumahan Krakatau Stell serta beberapa TKP lainnya,”ungkap Edy
Baca Juga : Tim Resmob Polresta Tangerang Berasil Amankan Enam Bandit Jalanan
Sementara barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1 buah gagang kunci T, 2 buah mata kunci T, 1 Plat Asli No A 3675 WN, 1 Pasang Plat Palsu No Pol R 3551 AT, 1 Buah STNK, 1 unit kendaraan R2 Honda Beat warna Biru Catan no.pol R 3551 AT, 17 buah kacamata berbagai merk, 2 unit mesin cukur, 2 buah dompet Levi’s Hitam dan barang bukti lainnya.
“Rata-rata modus mereka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T dan Kunci Leter L. Selanjutnya biar tidak ketahuan mereka lakukan pengecatan terhadap kendaraan ranmor tersebut dan selanjutnya baru mereka jual menggunakan medsos,”tukas Edy kembali
Terhadap tersangka akan di jeral dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara dan dikenakan pasal 362 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : BidHumas