Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Penghasutan, Bukan Kerumunan

- Penulis

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta, Mabes Polri menegaskan jika IB-FPI, Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas dimana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital tekhnologi informasi.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan,” kata dia saat di mintai keterangan oleh awak media, Senin (14/12/2020). “Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”

Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu Tentang Kuat di duga Melakukan Penghasutan sehingga perlu dilakukan ditahan, setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan ojektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

“(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” lanjut Ramadhan lagi.

Sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/2020) siang.

Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq, serta menanyakan perkembangan penanganan 6 laskar FPI.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus baku tembak 6 orang pengikut Rizieq dan Polisi, telah menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahkan juga sempat buka suara mengenai hal ini.

Menurut Jokowi, Komnas HAM perlu dilibatkan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara independen.

“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa sampaikan pengaduannya,” kata Kepala Negara, Minggu (13/12). Rls

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Gubernur Andra Soni Lepas Jemaah Haji dari Kloter Kabupaten Serang

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:21 WIB