Polda Banten Musnahkan 86,867 Kg Ganja dan 500 Gram Sabu

Jumat, 27 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, gelar Konferensi Pers dalam rangka memusnahkan barang bukti 500 gram sabu dan ganja kering dengan berat total 86,867 kilogram di Halaman Polda Banten, Jum’at (27/9/2019), Pukul 09.00 Wib.

Barang bukti Ganja dan sabu itu, diamankan dari 4 orang tersangka di dua lokasi yang berbeda, satu diantaranya yang disembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak,
Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si memimpin langsung Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut, yang didampingi oleh Ketua MUI Provinsi Banten, Dirresnarkoba Polda Banten, Ka BNNP Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Serang, BPOM Banten, Den POM, serta Danrem 064/MY diwakili Dandim Kota Serang, Karo Ops, Kabid Humas Polda Banten, dan perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir, Msi mengatakan, pemusnahan ganja yang berat total 86,867 kilogram tersebut, merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (7/9) lalu dengan barang bukti 500 gram sabu.

“ME mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dan akan diambil dari orang suruhan AN (DPO) yang diambil di Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga ke Cikeusal,” Jelas Kapolda.

Masih Penyampaian dari Kapolda Banten, Melanjutkan
Bahwa dalam pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Cikeusal tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka FS (48), dan RF yang diduga kuat masih dalam satu jaringan.

“FS dan RF ini mendapatkan perintah dari AN untuk mengecek ganja di rumah ME. Disana keduanya bertemu dengan JU ayah kandung ME, kemudian JU berinisiatif memindahkan ganja itu ke dalam septic tank,” ujar Kapolda Banten.

Sementara Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sik., M.H mengungkapkan bahwa ME mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari
AN (DPO) yang mengaku berada di lapas. Sabu tersebut didapat dengan cara diambil ke orang AN dan ganja didapat dengan cara dikirim melalui ekspedisi dengan cara memalsukan indentitas barang.

“Motifnya ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara cepat melalui transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja,” ungkapnya.

Yohanes menegaskan ketiga tersangka, ME, FS dan RF terancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau
seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata Sik., M.H, menyampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.

Edy Memberi Himbauan kepada Masyarakat, agar jauhi penggunaan barang haram tersebut, narkoba, sabu, ganja dan lainnya, karena itu semua akan merusak kesehatan, merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan diri kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun, karena polisi akan terus menindak dengan tegas.

Sumber BidHumas Polda Banten

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru