Polda Banten, Gelar Rekonstruksi 28 Reka Adegan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Serang

0
212

Penabanten.com, Serang – Samin (29), pelaku pembantai satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa 13 Agustus 2019 lalu, memeragakan 28 reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan.

Kejadian berdarah itu, mengakibatkan dua orang penghuni rumah kehilangan nyawa, Rustiandi (33) dan putranya A yang baru bersusia 4 tahun. Sedangkan istrinya, Siti Sa’diyah (24) mengalami luka tusuk dibagian punggungnya.

“Rekonstruksi sesuai prolog 28 adegan, Di Hadiri Langsung Oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Sik. M.H, Kapolres Serang Kota, Kasat Reskrim dan Akp Ridzky SIK.

Kabid Humas Mengatakan, Rekonstruksi ini Sengaja kita gelar, karena merupakan bagian dari Upaya kepolisian untuk memperlihatkan setiap kegiatan sesuai dengan waktu dan tempat yang dilakukan pelaku, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tersangka yang menyebabkan dua orang meninggal, serta keterangan saksi korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, ditemui usai melakukan rekonstruksi di Mapolres Serang Kota, Senin (26/08/2019).

Rekonstruksi sengaja digelar di Mapolres Serang, selain demi keamanan pelaku, juga menghargai perasaan keluarga korban yang memang penduduk asli Kampung Gegeneng.

“Dalam rangka memberikan rasa aman pelaku untuk bisa lakukan rekonstruksi. Tanpa mengurangi fakta hasil penyidikan oleh penyidik,” terangnya.

Seluruh korban, baik korban jiwa yakni Rustiandi dan putranya berinisial A, maupun korban luka bernama Siti Sa’diyah diperankan oleh pemeran pengganti. Alasannya, kondisi Siti yang sedang dalam masa pemulihan paska operasi luka sobek di bibir hingga pipi kirinya, belum memungkinkan keluar rumah.

Pemeran pengganti diperankan oleh anggota kepolisian dari Satreskrim Polres Serang Kota. Baik pelaku maupun pemeran pengganti mengikuti arahan dari naskah yang telah disusun oleh penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota dan pelaku yang bernama Samin.

“Sampai saat ini sesuai penyelidikan, Alat bukti sudah cukup, Tidak melibatkan korban, kita gunakan peran pengganti,” jelasnya.

Pihaknya pun mengaku sudah mengsinkronkan keterangan saksi korban dengan pelaku, untuk menyamakan kronologis pembantaian satu keluarga. Memang saksi korban tidak kita libatkan dalam kegiatan ini, karena masih dalam tahap penyembuhan usai menjalani operasi dan pengobatan luka tusuknya.

“Salah satu bentuk rekonstruksi sinkronisasi berita acara dan keterangan lain.,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan