Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang Serahkan Tiga Sertipikat Wakaf

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf.  sebanyak tiga sertipikat wakaf diserahkan secara resmi kepada para nazir (pengelola wakaf) dalam suasana yang khidmat dan penuh kebersamaan. Pada Jumat (06/03/2026),

Adapun tiga lokasi tanah wakaf yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut meliputi:
Masjid Jami Fathillah, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok.
Mushola Raudhoh, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang.
Masjid Jami Al Abror, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.

Penyerahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kantor Pertanahan Kota Serang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah rumah ibadah. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan terbitnya sertipikat wakaf ini, pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara lebih optimal. Kami berharap hal ini memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat serta masyarakat sekitar dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial,” ujar perwakilan

Melalui program ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memastikan seluruh tanah rumah ibadah dan fasilitas umum mendapatkan perlindungan hukum yang setara, demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel di Kota Serang.

Berita Terakait

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang
Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terakait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:31 WIB

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:59 WIB

Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:15 WIB

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:50 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terabru