Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Penyelahgunaan Tanah

Rabu, 24 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Ditkresmum Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.

Hak tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, (24/07/2019).

“Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang dimana tanah ini seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronogis awalnya, lanjut Edy, pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum roihiman kepada masyarakat untuk madrasah.

“Tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat, kemudian ada proses pemutihan sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah luas 1137 meter persegi dengab harga pada tahun itu 90 juta,” ujarnya.

Melihat hal ini, pihak penyidik Ditkresmum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB, dan foto copy SPPT. Penyidik berhasik mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sehingga didtetapkalah kasus ini pada tahap penyidikan.

“Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW $55) NW (56) dan SN (44) dan ketiga ini masih berhubungan keluarga,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta. (Nyoman)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru