Polda Banten Berhasil Amankan 126 Tersangka Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G

- Penulis

Senin, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G.

Hal itu dikatakan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar yang didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Senin (09/11/2020).

Fiandar menuturkan, pengungkapan itu terjadi selama bulan Januari—Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Polda Banten dan Polres jajaran sampai bulan Oktober ini berhasil mengamankan 126 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan 108 kasus dan barang bukti 370.430 butir berbagai obat seperti Hexymer, Tramadol dan sejenisnya,” kata Fiandar.

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

“Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan,” ungkap Fiandar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan modus yang digunakan berbeda-beda.

“Ada 2 kami kategorikan, ada secara obat dan secara distribusinya. Untuk secara obat kami mengkategorikan ada pengedar, pengecer, bandar dan pabrik. Dan untuk secara distribusi biasanya pelaku menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak punk dan pengamen,” tutur Susatyo.

Susatyo menambahkan, para pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta).

“Kami juga masih menelusuri apakah masih ada home industri ataupun pabrik yang memproduksi obat-obatan daftar G tersebut,” tambah Susatyo.

Terakhir Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

“Ini bukti serius bapak Kapolda dan Ditresnarkoba Polda Banten. Berawal dari informasi, kami berusaha untuk memberantas peredaran narkoba supaya anak-anak kita selamat. Karena dengan mengkonsumsi narkoba menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya dan juga sebagai pemicu tindak kejahatan,” terang Susatyo.

Adapun rinciannya, untuk jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir.

Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.

“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah,” ungkap Susatyo.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya dirumah.

“Perhatikan perilaku, pergaulan anak-anak, saudara kita dirumah. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah, jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Karena Narkotika hanya akan merusak badan, otak, dan masa depan. Kesenangan yang didapat hanya sesaat saja, namun masa depan akan rusak. Oleh karena itu jauhi narkoba,” imbau Edy Sumardi.

Edy menambahkan para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas) Riska

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru