Penabanten.com, Kota Serang, 12 Oktober 2026 – Dalam rangka mendukung pengamanan aset negara serta memastikan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Serang melaksanakan kegiatan cek lokasi atas permohonan pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT PLN (Persero).
Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung objek tanah yang menjadi permohonan pembaruan hak, sekaligus memastikan kesesuaian data fisik dan kondisi di lapangan sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan meliputi Kelurahan Umbul Tengah sebanyak 1 bidang, Kelurahan Lialang 2 bidang, Kelurahan Panggung Jati 1 bidang, Kelurahan Dalung 1 bidang, Kelurahan Curug 2 bidang dan Kelurahan Cipete 1 bidang, dengan total keseluruhan 8 bidang tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Serang terus berupaya mendukung pengelolaan dan pengamanan aset negara melalui proses administrasi pertanahan yang tertib, akurat dan akuntabel. Pelaksanaan cek lokasi menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung kelancaran proses pembaruan hak serta memberikan kepastian terhadap data dan objek tanah yang dimohonkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sinergi dan koordinasi yang baik bersama PT PLN (Persero), diharapkan pengelolaan aset negara dapat berjalan secara optimal, sehingga aset yang dimiliki tetap terjaga legalitasnya dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Situs Web : https://kot-serang.atrbpn.go.id/
WhatsApp : 0811 1068 0000
Instagram : Kantorpertanahankotaserang
Facebook : Bpnkota Serang
Youtube : KantahKotaSerang
Tiktok : kantah.kotaserang
X : kantah_kotser
#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya


















