Perwast Pertanyakan Pembangunan Jalan Tersaba – Bendung

- Penulis

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada tahun ini terus berupaya melakukan pembangunan di bidang insfrastruktur jalan, salah satunya adalah pekerjaan Rekontruksi Jalan Tersaba – Bendung yang berlokasi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Kegiatan yang sedang dikerjakan PT. Cipta Muda Perkasa dengan nilai kontrak Rp 900.000.000 dan waktu pelaksaan 90 hari kalender ini, dalam tahapan pelaksanaannya dipertanyakan Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto.

Dimana hasil pantauan tim dilokasi kegiatan, untuk pemadatan agregat dan pelebaran jalan diduga dikerjakan asal jadi serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Seharusnya untuk pemadatan itu menggunakan agregat A atau B, akan tetapi pada kegiatan jalan Tersaba – Bendung diduga tidak menggunakan agregat tersebut,” kata Angga, Rabu (27/07/2022).

Baca Juga : Proyek Rehabilitasi Jalan beton Junti Binong Nilai Milyaran Rupiah Diduga Kurang Pengawasan

Baca Juga : Proyek 6,1 Milyar Dinas PRKP Banten Dihentikan Ada Dugaan Penyerobotan Tanah Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga, untuk penambahan lebar bahu jalan yang seharusnya digali dengan ketinggian ataupun kedalaman minimal 25 cm, dilapangan tidak ditemukan adanya galian pelabaran.

“Dilokasi tidak ada galian untuk pelebaran jalan,” tambahnya.

Masih kata Angga, sebelum dilakukan pengecoran menggunakan rigid pavement, kondisi jalan yang akan dirigid seharusnya menggunakan hamparan batu agregat, setelah itu dilakukan test uji sand cone.

“Saya kira rekontruksi Jalan Tersaba – Bendung dikerjakan asal dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak dari PT. Cipta Muda Perkasa sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Diketahui, pekerjaan rekontruksi Jalan Tersaba – Bendung berlokasi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dengan nilai anggaran Rp 900.000.000 bersumber dari DTU – DAU – APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2022, pelaksana PT. Cipta Muda Perkasa dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru