Penabanten.com, Kota Serang – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang secara resmi menyerahkan 10 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kota Serang dengan Pemkot Serang. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang mutlak atas aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat resmi merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sertipikasi aset pemerintah ini adalah langkah strategis untuk mendukung penguatan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Melalui administrasi pertanahan yang tertib dan kolaborasi lintas instansi yang solid, aset pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan diterimanya 10 sertipikat BMN ini, Pemkot Serang kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat atas aset-asetnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa di masa depan, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik berkelanjutan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan legalitas.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Serang dalam mengawal program sertipikasi aset daerah, memastikan seluruh aset yang dikuasai oleh pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas dan valid.
INFORMASI LEBIH LANJUT:
Untuk koordinasi, konfirmasi, dan informasi lebih lanjut mengenai program sertipikasi ini, silakan menghubungi layanan resmi Kantor Pertanahan Kota Serang melalui kanal berikut:
Situs Web Resmi: kot-serang.atrbpn.go.id
Layanan WhatsApp: 0811 1068 0000
Ikuti Media Sosial Kami:
Instagram: @Kantorpertanahankotaserang
Facebook: Bpnkota Serang
YouTube: KantahKotaSerang
TikTok: @kantah.kotaserang
X (Twitter): @kantah_kotser
#ATRBPNkinilebihbaik #ATRBPNmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya



















