Penabanten.com – Lebak, Masa Pandemi Covid-19 belum berakhir dan adanya Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kec Malingping Kab Lebak, Polsek Malingping Polres Lebak Polda Banten Bersama Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malingping Terus melakukan Mendisiplinkan Masyarakat Untuk Mencegah Penularan Covid-19 dan Taat Protokol Kesehatan (Ops Yustisi) di Wilayah Kecamatan Malingping Kab Lebak, Jumat 10/09/2021.malam
Selama Virus Covid-19 belum berakhir Kegiatan tersebut secara konsisten di lakukan oleh Polsek Malingping Polres Lebak bersama Koramil 0313 Malingping dan Sat Pol PP Malingping dipimpin Kanit Binmas Iptu Rusnaka dan diikuti oleh Personil Polsek Malingping, Koramil 0313 Malingping, dan Sat Pol PP Kec Malingping Kab Lebak guna untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 khususnya di Wilayah Kec Malingping Kab Lebak .
Kegiatan ops yustisi di lakukan ditempat-tempat kerumunan Masyarakat seperti Alun alum malingping, pasar, rumah makan, toko, maupun kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dll.
“Perlu diketahui, operasi Yustisi bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan Adaptasi kebiasaaan baru pencegahan Covid-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan pentingnya vaksin” Ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo,S.E,M.H.
“Ia menambahkan, Mencermati wabah covid-19 tentu ada perubahan dalam penanganannya. Masyarakat perlu dingatkan bahwa bahaya covid 19 ada dan nyata,”
Walapun di Kab Lebak sekarang ini di level 2, namum bukan berti kita abaiy dengan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap kita harus terus di siplin agar tidak tertular atau menularkan virus corona (Covid-19). imbuhnya. (Riska)