Pengguna narkotika jenis tembakau gorila diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon

- Penulis

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Penangkapan pengguna tembakau gorila oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon tersebut di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.Rabu,26-5-2021

Cilegon-Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba
Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa Pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB Di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah ditangkap seorang Laki – laki yang mengaku bernama GAP (19) warga Tamansari Merak pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang dibungkus kaos warna hitam didalam sebuah paket J&T dengan nama penerima Ciko Pratama yang disimpan di atas meja dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan di kantong celana panjang Jeans yang tersangka gunakan. Kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut”ujarnya

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 2,78 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 0,59 gram,1 (satu) buah kaos warna hitam,1 (satu) buah celana panjang Jeans,sebuah paket J&T dengan nama penerima CP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ditempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakanPasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun” ( Riska)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru