Penabanten.com, Tangerang – Peleburan almunium yang berlokasi di Jalan Gandaria, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang – Banten.( 20-10-2022 )
Diduga peleburan almunium ilegal tersebut sudah mencemari lingkungan hidup sekitar. Berbahaya beracun berpenyakit ( B3 ).
Peleburan almunium dibidang produksi batangan almunium telah menimbulkan kumpalan – kumpalan asap hitam yang bau menyengat kesaluran pernapasan. Hal ini, sangat berdampak pada kesehatan masyarakat lingkungan sekitar yang akan menimbulkan bermacam – macam penyakit seperti paru – paru, asma dan inspeksi pernapasan.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja Dili mengatakan, Peleburan sudah lama, saya saja sudah empat tahun kerja di sini. Kalau pemiliknya orang sini juga, rumahnya dekat tower tuh,” ucap Dili saat di wawancarai awak media, Selasa (18/10/2022).
Kemudian awak media konfirmasi ke salah satu warga setempat inisial AR, Peleburan almunium itu sudah lama sekali, kalau pembakarannya kadang malem kadang siang, karna saya sering liat pak.” Ucap AR.
Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Ateng/team)