Pemuda Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang, Lataran Miliki Obat Terlarang

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria AH (36), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Tersangka AH ditangkap lantaran memiliki puluhan butir tramadol dan hexymer tanpa izin.

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan. “Kami telah mengamankan seorang pria pelaku pengedar obat terlarang, tersangka AH kedapatan memiliki obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer,” kata Badri pada Sabtu (24/06).

Kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli obat daftar G tanpa izin. Polisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Kemudian saat berpatroli di Alun-Alun Balaraja pada Jumat (23/06), polisi mendapati adanya pria dengan ciri-ciri identik dengan yang diinformasikan. “Petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH,” ucap Badri.

Badri mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Polisi pun menemukan barang bukti berupa 32 butir tramadol dan 70 butir hexymer. Petugas kemudian membawa tersangka AH beserta barang bukti ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Badri.

“Tersangka AH dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tambah Badri.

Badri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras. “Kami juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, kami memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum,” tutup Badri (red).

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB