Pemprov Bersama Polda Banten Bersiap Terapkan Wajib Masker di Banten

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Banten tengah bersiap untuk menerapkan peraturan wajib masker bagi masyarakat. Hal itu menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden RI 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur-red) untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten,” kata Wagub usai menggelar rapat kordinasi persiapan penerapan wajib masker tersebut bersama Wakil Kapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny di ruang kerjanya, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020).

Wagub menjelaskan, Inpres tersebut merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. “Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid 19,” jelas Wagub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Inpres ini, kata Wagub, Presiden meminta pemerintah daerah menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny turut menjelaskan bahwa penerapan Inpres tersebut akan dilakukan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah di Banten selama satu bulan mulai 24 Agustus 2020 mendatang. “Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan,” kata Wakapolda

Wakapolda menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan persiapan dengan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Banten. “Koordinasi diperlukan dalam rangka kesiapan payung hukum yg mengatur tentang sanksi, personil hingga sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Inpres ini,” paparnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus, menetapkan sanksi bagi pelanggar dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

Sumber FB Pemprov Banten

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru