Penabanten.com, Serang,- Pemerintah Kota Serang melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang (22/6).
PTSL terus digencarkan sampai dengan 2025, dan diharapkan seluruh bidang tanah di Provinsi Banten termasuk Kota Serang pada 2025 dapat terdaftar dan bersertifikat. Tahun ini, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Andi Tenri Abeng menargetkan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 20.950 sertifikat tanah di wilayah Kota Serang.
Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten menyerahkan 200 sertifikat tanah kepada masyarakat Cigoong. Sertifikat ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Serang H. Syafrudin, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng beserta Kepala Kantor BPN Kab. Serang Teguh.
Andi Tenri Abeng mengatakan, PTSL ini merupakan langkah percepatan dalam pemberian kepastian kepada masyarakat, agar proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan cepat, adil dan merata. “Dengan percepatan ini, akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, seperti mensejahterakan masyarakat, apalagi di saat pandemi seperti saat ini,” ucapnya.
Sumber FB Pemkot Serang