Pemkab Serang Genjot Program Peningkatan IPM

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus fokus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam proses pelaksanaan pembangunan. Indeks ini dinilai bisa menjadi daya ukur kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dalam mendorong peningkatan IPM, Pemkab Serang rutin berkoordinasi dengan Badan Pusat Statitistik (BPS). ”Selama ini setiap kegiatan yang Pemkab Serang lakukan, harus berkaitan dengan data-data yang dihasilkan oleh BPS,” kata Tatu usai Rapat Paripurna Penyampaikan Rekomendasi LKPJ Tahun 2019 di gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (29/5/2020).

Dalam penyusunan LKPJ, menurutnya, memuat input dan output. Sedangkan outcome, benefit dan impact per kegiatan tidak bisa diukur pada waktu yang singkat. “Oleh karena itu, kami setiap tahun melakukan survey kepuasan masyarakat untuk dapat mengetahui dampak yang dihasilkan dari setiap program yang dilaksanakan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekadar diketahui, IPM Kabupaten Serang pada tahun 2019 ditargetkan 67,27 poin. Sampai dengan akhir 2019, realisasi sebesar 66.38 poin atau naik sebesar 0,45 poin bila dibandingkan dengan capaian tahun 2018 sebesar 65,93 poin.

Kemudian angka kemiskinan makro pada 2019 sebesar 4,08 %, atau turun 0,22 % dibandingkan capaian tahun 2018 sebesar 4,30 %. Sementara pertumbuhan ekonomi di pada tahun 2019 ditargetkan 5,21 %. Pada akhir tahun 2019, prediksi sementara indikator ini baru mencapai sebesar 5,08 %.

Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2019 ditargetkan tidak melebihi 13,45 %, pada akhir tahun 2019 mencapai target sebesar 10.65 %. Terakhir, indeks kepuasan masyarakat pada tahun 2019 tercapai pada kategori B.

Tatu menungkapkan, pemantauan dan evaluasi atas capaian program punya tolok ukur melalui inovasi aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kegiatan (simolek), aplikasi Simral, dan aplikasi e-Sakip. “Sehingga tingkat akurasi capaian hasil kegiatan dapat lebih akurat,” ujarnya. (Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru