Pemkab Lebak Sosialisasikan Perbup No 28 Th 2020 Tentang Padoman Adaptasi Kebiasaan Baru

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – (22/7/2020) – Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya di dampingi Asissten III Setda lebak dan Kasat Pol PP Lebak menggelar sosialisasi tentang pembentukan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 yang di ikuti oleh Unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat dan para pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Lebak melalui daring online Aplikasi Zoom Meeting.

Dalam rangka memutus mata rantai penularan corona virus disease 19 (covid-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi. bahwa dalam masa pandemi virus corona yang sedang melanda di seluruh belahan dunia, namun dengan keseriusannya pemerintah melakukan regulasi serta aturan – aturan untuk menyelamatkan seluruh warga lebak.

Bupati Lebak telah menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi virus dalam sebuah perbup nomor 28 tahun 2020. Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya dalam paparannya menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari – hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“melalui berbagai masukan – masukan maka kini telah kita tuangkan dalam rancangan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru, hal ini dipandang perlu agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan hal ini akan di sosialisasikan secara masif selama 14 hari kedepan, setelah itu akan dilakukan uji coba selama satu bulan, dan pada september 2020 perbup ini akan diberlakukan.” Ungkap Bupati.

Selain itu isi dalam Perbup Nomor 28 ini menerapkan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda. bagi individu atau orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan bagi pemilik usaha apabila melanggar tidak memenuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif sebersar Rp25.000.000,- (iam)
.


Follow : @infolebakbanten @admin.ilb

infolebakbanten

Berita Terakait

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut
Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas
Setelah Tiga Kali Pergantian Pimpinan, Sumartono Camat  Cisoka kab. Tangerang Sukses Tertibkan dan Pindahkan Eks TPPS Cisoka
Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Ini Kata Finny Dirut Utama Perumdag Pasar Niaga Penataan Eks TPPS Cisoka: 26 Pedagang Sudah Pindah ke Pasar, Diberikan Kemudahan Sewa dan Parkir Gratis
Kepala DBMSDA Firmansyah Mendampingi Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Perluasan Maqbaroh Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Cilongok
Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Berita Terakait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:01 WIB

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:30 WIB

Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:05 WIB

Setelah Tiga Kali Pergantian Pimpinan, Sumartono Camat  Cisoka kab. Tangerang Sukses Tertibkan dan Pindahkan Eks TPPS Cisoka

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:24 WIB

Ini Kata Finny Dirut Utama Perumdag Pasar Niaga Penataan Eks TPPS Cisoka: 26 Pedagang Sudah Pindah ke Pasar, Diberikan Kemudahan Sewa dan Parkir Gratis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kepala DBMSDA Firmansyah Mendampingi Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Perluasan Maqbaroh Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Cilongok

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Berita Terabru