Pemkab Lebak Sosialisasikan Perbup No 28 Th 2020 Tentang Padoman Adaptasi Kebiasaan Baru

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – (22/7/2020) – Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya di dampingi Asissten III Setda lebak dan Kasat Pol PP Lebak menggelar sosialisasi tentang pembentukan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 yang di ikuti oleh Unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat dan para pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Lebak melalui daring online Aplikasi Zoom Meeting.

Dalam rangka memutus mata rantai penularan corona virus disease 19 (covid-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi. bahwa dalam masa pandemi virus corona yang sedang melanda di seluruh belahan dunia, namun dengan keseriusannya pemerintah melakukan regulasi serta aturan – aturan untuk menyelamatkan seluruh warga lebak.

Bupati Lebak telah menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi virus dalam sebuah perbup nomor 28 tahun 2020. Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya dalam paparannya menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari – hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“melalui berbagai masukan – masukan maka kini telah kita tuangkan dalam rancangan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru, hal ini dipandang perlu agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan hal ini akan di sosialisasikan secara masif selama 14 hari kedepan, setelah itu akan dilakukan uji coba selama satu bulan, dan pada september 2020 perbup ini akan diberlakukan.” Ungkap Bupati.

Selain itu isi dalam Perbup Nomor 28 ini menerapkan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda. bagi individu atau orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan bagi pemilik usaha apabila melanggar tidak memenuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif sebersar Rp25.000.000,- (iam)
.


Follow : @infolebakbanten @admin.ilb

infolebakbanten

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru