
Penabanten.com,Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang Pooda Banten berhasil ungkap kasus penyalahguanaan obat-obatan terlarang, satu tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pandeglang.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang berdasarkan laporan masyarakat Nomor LP / 187 / X / RES.4.3. / 2019 / Resnarkoba.Tanggal : 28 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kemudian kita bersama tim langsung melakukan lidik dan penggerebekan Pada hari senin tanggal 28 Oktober 2019, sekitar jam 17.30 Wib, yang bertempat di dalam Konter milik saudara yang berinisial MJ yang beralamat di Kampung Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dari tersangka ” Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU David Selasa 29 Oktober 2019.
Masih kata David, ada pun barang bukti yang berhasil di amankan 71 bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 6 butir obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf) dengan jumlah keseluruhan 426 butir obat,
8 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet) dengan jumlah 80 (delapan puluh) butir dan 1 lempeng berisikan 8 butir obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet) dengan jumlah keseluruhan 88 butir obat merk TRAMADOL HCI (bentuk tablet). Kemudian kita geledah lahi dan di temukan lagi 3 (tiga) lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat merk TRAMADOL (bentuk kapsul) yang sama dengan jumlah keseluruhan 30 butir. Di tambah 1 (satu) bungkus plastik klip merk KP KLIP yang berisikan 100 bungkus plastic bening klip kosong, Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 1.747.000, rupiah dan 1 buah handphone merk Oppo warna Hitam
” Sekarang tersangka yang berinisial ( MJ 24 tahun, warga dengan alamat di KTP warga Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh yang tinggal ngintrak di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Adapun penangkapan kita lakukan Pada hari senin tanggal 28 Oktober 2019, sekitar jam 17.30 Wib, di dalam Konter milik tersangka yang di kontrak (MJ) di wilayaah Kecanatan Cimanuk dan kita temukan semua barang bukti, kemudian Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan, semantara memang pelakau bersama temannya, yang pada saat itu sedang bersama dengan saudara (AB) semenatar ketika kita geledah (AB) dan tidak di temukan barang bukti apapun, namun ketiak kita sedang melakukan penggeldahan datang lagi teman tersangka yang berinisial (SB) dengan tujuan untuk membeli obat merk HEXYMER (obat tablet warna kuning berlogo mf), dan ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara (SB) tetap tidak di temukan barang bukti apapun ” pungkasnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amston, mbenarkan bahwa anggitanya dari Satuan Reserse Narkoba telah menangkap satau tersangka sebagamana yang diatur tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
” Benar anggota kita sudah mengamankan satu tersangka penyalahgunaan obat-obatan, dan sudah kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan, mungkin saja ada bandar yang lebih besar di belakang tersangka, kita jajaraan Polres Pandeglang tidak main-main dengan persoalan Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan, yang jelas meruhikan dan merusaka generasi bangsa ini, semua akan kita berantas tidak ada kata ampun sampai ke akar-akarnya ” Tegas Indra yang di promosikan menjadi Wadir Intelkam Polda Riau. (Bd/red)
Sumber: Bidhum Polda Banten








