Pembuangan Limbah B3 Di Pinggir Jalan Raya Kukun Cadas Kampung Ribut di Keluhan Warga

- Penulis

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – Temukan pembuangan limbah yang di duga limbah B3 di kampung Ribut desa rancalabu kecamatan kemiri. Ada beberapa limbah berbentuk limbah B3 dan bermacam macam. salah satunya ada minyak baby semacam lem sudah terbentuk kristal, lumpur warna putih dan lumpur warna hitam yang sudah mengeras berbau tak sedap.

Di saat awak media purna polri dan penabanten.com infestigasi kelokasi yang di duga di lokasi tersebut banyak limbah B3 dari bahan bahan kimia, namun setelah datang kelokasi Ternyata betul adanya dugaan limbah B3. limbah tersebut sangat bau menyengat dan tidak sedap. dan tepatnya lagi kenapa limbah B3 tersebut di buang di tanah mengairan.

Seharusnya limbah B3 tersebut di musnahakan oleh mesin insineator penggilingan sampah dan limbah B3, namun limbah tersebut di Tumpuk di pinggir jalan raya kukun cadas kampung ribut desa Rancalabu kecamatan kemiri kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa tanggal 8 september 2020. warga setempat inisial MA mengatakan memang minggu lalu sering yang buang limbah ke situh pak, bahkan mobilnya beda beda ada yang pake mobil puso ada juga pake mobil bok, dia buangya di malam hari sekitar jam 2 malam, saya sebagai warga kemiri tidak setuju adanya pembuangan limbah yang baunya tak sedap, itu kalau malam nurunin limbahnya baunya sangat menyengat minta ampun bikin pusing kepala. kadang saya mau tegur takut karna saya mah orang kecil rakyat biasa. Seharusnya orang pemerintah daerah maupun pusat. TNI POLRI, bersikap tegas dan Kasih tau kepada pengusaha limbah yang berbau supaya pihak pengusaha buang limbahnya jangan sembarangan, Karna ini dampaknya negatif ke masrkat kemiri. Harapan saya kedepanya orang pemerintah itu kasih tegoran yang tegas kepada seluruh pengusaha limbah yang bau ini supaya jauh dari pemukiman Warga, dan saya meminta kepada selluruh warga yang ada di tangerang Apa bila mana ada yang membuang limbah yang di duga limbah B3, buang sembarangan segera setop atau segera laporkan kepada pihak yang berwajib, karena limbah B3 tersebut dampak ke lingkungan akan negatif.” Ungkap, MA.

Halsenada warga kampung ribut inisial RM mengatakan iya pak limbah ituh meskipun di sebrang jembatan tapi baunya nyampe sinih apalagi anginnya arah dari sana itu baunya minta ampun sampai saya kalau mu makan tercium bau limbah yang ada di sebrang jembatan, saya sampai ngga jadi makan.” kata RM.

Harapan hasil investigasi pihak itansi terkait mengetahui adanya dugaan Tumpukan limbah B3 Tersebut segera di tindak lanjuti. Karna sudah jelas pengelola limbah B3 sanksi pidana di atur dalam pasal 40, 41, dan 42 undang – undang Nomor 18 tahun 2008 sanksinya 4 sampai 10 Tahun penjara, dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar Rupiah.” Tandanya.

(at / ls team)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru