Pemberlakuan PSBB Di Kota Serang Mulai 10 September 2020

- Penulis

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang,- Sesuai Intruksi Gubernur tentang penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid 19, Kota Serang akan berlakukan mulai esok hari tanggal (10/09/2020).

Hal tersebut dikatakan Walikota Serang Syafrudin usai lakukan pertemuan dengan Forkopinda se-Kota Serang pada hari ini Rabu, 09/09/2020, di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

“Semua sudah sepakat bahwa pemberlakukan psbb dikota serang ini pada tanggal 10 september besok, dan semua telah sepakat,” kata syafrudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasn Sosial Bersekala Besar ini, kata syafrudin, nantinya akan berlaku dalam 14 hari kedepan sejak ditetapkan.

“Berlaku hingga 14 hari kedepan hingga tanggal 24 september ini,” jelasnya.

Untuk Peraturan Walikota, akan segera dibuat, apa yang menjadi intruksi dari pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di kota serang.

“Keputusan walikota nya hari ini insya alloh selesai,” tuturnya.

Syafrudin juga menerangkan, dalam penerapannya PSBB dikota Serang nanti, bukan penutupan tapi hanya pembatasan untuk semua, Ekonomi harus tetap berjalan, Pedagang tetap berdagang, Angkutan tetap beroperasi. aktifitas lainnya tetap berjalan tetapi dibatasi dari waktu dan kerumunan dan dalam hal-hal lain yang menyebabkan penyebaran Virus Corona.

“Jadi bukan penutupan, tapi hanya pembatasan saja,”terangnya.

Syafrudin juga menambahkan, nantinya dalam tekhnisnya, akan ada pula pengecekan suhu atau cek poin di beberapa tempat khususnya di jalur lintas keluar masuk wilayah guna meminimalisir masuknya virus dari luar daerah dalam penyeterilisasian daerah.

“Kita akan tempatkan petugas di beberapa titik nanti untuk mengecek suhu, khususnya para tamu yang akan masuk ke kota serang, jika ditemukan ketidak wajaran kita akan putar balikkan kendaraan atau orang tersebut, kemudian apabila pengedara dan penumpangnya tidak memakai masker ini kita akan lakukan denda sesuai dengan sangsi yang di tuangkan dalam perwal no 30 tahun 2020, ada sangsi sosial ada teguran dan ada denda 100 ribu rupiah.” Tandasnya. (maulana)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru